1. |
Melaksanakan penyusunan program kerja; |
2. |
Melaksanakan pengkajian bahasa dan sastra; |
3. |
Melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra; |
4. |
Melaksanakan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia; |
5. |
Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra; |
6. |
Melaksanakan fasilitas pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia; |
7. |
Melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan; |
8. |
Melaksanakan kerja sama dan hubungan masyarakat dibidang kebahasaan dan kesastraan; |
9. |
Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengkajian, pemasyarakatan, dan kerja sama dibidang kebahasaan dan kesastraan; |
10. |
Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Bahasa; |
11. |
Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai Bahasa; dan |
12. |
Melaksanakan penyusunan laporan Balai Bahasa. |