Tugas Pokok dan Fungsi

1. Melaksanakan penyusunan program kerja;
2. Melaksanakan pengkajian bahasa dan sastra;
3. Melaksanakan pemetaan bahasa dan sastra;
4. Melaksanakan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
5. Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengkajian bahasa dan sastra;
6. Melaksanakan fasilitas pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia;
7. Melaksanakan pemberian layanan informasi dan publikasi kebahasaan dan kesastraan;
8. Melaksanakan kerja sama dan hubungan masyarakat dibidang kebahasaan dan kesastraan;
9. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengkajian, pemasyarakatan, dan kerja sama dibidang kebahasaan dan kesastraan;
10. Melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, persuratan dan kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan Balai Bahasa;
11. Melaksanakan penyimpanan dan pemeliharaan dokumen Balai Bahasa; dan
12. Melaksanakan penyusunan laporan Balai Bahasa.
Scroll to Top