Tentang Duta Bahasa

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Proklamasi Republik Indonesia berkumandang sebagai pernyataan kemerdekaan atas nama bangsa Indonesia. Pada 17 tahun sebelumnya, melalui Sumpah Pemuda 1928, nama bangsa Indonesia dan bahasa Indonesia telah dicetuskan untuk menjadi kebanggaan bersama. Pada tanggal 18 Agustus 1945 bahasa kebanggaan itu pun diresmikan menjadi bahasa negara. Setelah ditetapkan sebagai bahasa kebanggaan negara-bangsa, bahasa Indonesia memerlukan model penutur yang mampu memikat kepedulian masyarakat, terutama di ruang publik. Untuk itu, sejak tahun 2006 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa membentuk Duta Bahasa yang tidak hanya memiliki kemahiran berbahasa Indonesia secara baik dan benar, tetapi juga sangat peduli dalam melestarikan bahasa daerah dan sangat melit menguasai bahasa asing strategis.


Kegiatan Pemilihan Duta Bahasa dilaksanakan dengan misi untuk senantiasa melahirkan generasi muda yang siap menerjemahkan dan menyelaraskan cita-cita pemuda Angkatan 1928 dalam tindakan nyata sesuai dengan dinamika perkembangan zaman serta mampu memantik peran dalam memantapkan fungsi bahasa Indonesia guna memperkuat jati diri dan daya saing bangsa.

Kegiatan Pemilihan Duta Bahasa Tingkat Nasional Tahun 2023 ini dilaksanakan berdasarkan
peraturan perundang-undangan dan ketentuan sebagai berikut.
a. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra, serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia
c. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
d. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020─2024
e. Program Kerja Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Tahun 2021
f. Permendikbudristek Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja

Pemilihan Duta Bahasa secara umum bertujuan meningkatkan peran generasi muda di Indonesia dalam memantapkan fungsi bahasa Indonesia, daerah, dan asing sesuai dengan ranah penggunaannya masing-masing guna memperkuat karakter, martabat, dan daya saing bangsa pada era Revolusi 4.0 ini. 

Scroll to Top