Peraturan tentang Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 14 Tahun 2008 | tentang Keterbukaan Informasi Publik |
PP Nomor 61 Tahun 2010 | tentang Pelaksanaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik |
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 | tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan |
Perki Nomor 1 Tahun 2013 | tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik |
Permendikbud Nomor 41 Tahun 2020 | tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan |
Perki Nomor 1 Tahun 2021 | tentang Standar Layanan Informasi Publik |
Perki Nomor 1 Tahun 2022 | tentang Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik |
Prosedur Operasional Standar Layanan Informasi Publik
Berkaitan dengan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik, PPID dan Tim Pelaksana PPID telah menyusun Prosedur Operasional Standar untuk memudahkan pelaksanaan layanan di antaranya sebagai berikut.
- POS Penyusunan Daftar Informasi Publik
- POS Pelayanan Permohonan Informasi Publik
- POS Uji Konsekuensi Informasi Publik
- POS Penanganan Keberatan Informasi Publik
- POS Fasilitasi Keberatan Informasi Publik
- POS Pengumuman Informasi Publik
- POS Pendokumentasian Informasi Publik
Daftar Usulan/Rancangan Kebijakan atau Peraturan
- Rancangan Penyesuaian dan Pemutakhiran Standar Pelayanan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024
- Standar Layanan Ahli Bahasa (luring dan daring);
- Standar Layanan Ahli Bahasa melalui laman;
- Standar Layanan Fasilitasi Kebahasaan dan Kesastraan;
- Standar Layanan Uji Kemahiran Berbahasa Indonesia;
- Standar Layanan Sosialisasi dan Fasilitasi UKBI;
- Standar Layanan Sosialisasi dan Pendampingan UKBI melalui laman;
- Standar Layanan Penerjemahan;
- Standar Layanan Penjurubahasaan;
- Standar Layanan Fasilitasi dan Pendampingan BIPA;
- Standar Layanan Peminjaman Gedung;
- Standar Layanan Magang;
- Standar Layanan Permohonan Informasi Publik;
- Draf Daftar Informasi Publik dan Informasi Dikecualikan.
- Usulan Daftar Informasi Dikecualikan dan Uji Konsekuensi 2024
- Lampiran Surat Permohonan Daftar Informasi Dikecualikan