Prosedur Permohonan Informasi Publik

  1. Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
  2. Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan.
  3. Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud Balai Bahasa Provinsi Sumsel
  4. Permohonan informasi dapat dilakukan secara daring dengan mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan di https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=33094966. Permohonan layanan informasi juga dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT dengan mengisi dokumen persyaratan permohonan informasi yang dapat diunduh melalui tautan ini: a) formulir permohonan informasi; dan b) formulir pernyataan pemohon informasi
  5. Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
    • Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
    • Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
  1. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
  2. Jadwal pelayanan informasi:
    • Senin s.d. Kamis

Pelayanan    : pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Pendaftaran : pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB

Istirahat        : pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB

    • Jumat

Pelayanan    : pukul 08.30 s.d. 16.30 WIB

Pendaftaran : pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB

Istirahat        : pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB

  1. Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya.
Scroll to Top