- Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
- Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan.
- Permohonan informasi ke PPID Kemdikbud Balai Bahasa Provinsi Sumsel
- Permohonan informasi dapat dilakukan secara daring dengan mengisi formulir permohonan yang sudah disediakan di https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=33094966. Permohonan layanan informasi juga dapat disampaikan secara langsung datang ke ULT dengan mengisi dokumen persyaratan permohonan informasi yang dapat diunduh melalui tautan ini: a) formulir permohonan informasi; dan b) formulir pernyataan pemohon informasi.
- Pemohon informasi wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, sebagai berikut:
-
- Apabila pemohon mengatasnamakan perorangan masyarakat umum, wajib menyertakan fotokopi/scan KTP atau identitas lainnya yang masih berlaku (Paspor, SIM, Kartu Pelajar, dan Kartu Mahasiswa).
- Apabila pemohon atas nama lembaga (organisasi masyarakat/lembaga swadaya masyarakat, organisasi politik, yayasan, dan perusahaan), wajib menyertakan fotokopi/scan akte pendirian organisasi/lembaga, surat kuasa dari organisasi/lembaga yang bermaterai, dan fotokopi/scan KTP atas nama pemohon/penerima kuasa.
- Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, jangka waktu pemenuhan informasi berlangsung selama 10 hari kerja dan dapat di tambah 7 hari kerja.
- Jadwal pelayanan informasi:
-
- Senin s.d. Kamis
Pelayanan : pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Pendaftaran : pukul 07.30 s.d. 15.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 s.d. 13.00 WIB
-
- Jumat
Pelayanan : pukul 08.30 s.d. 16.30 WIB
Pendaftaran : pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB
Istirahat : pukul 12.00 s.d. 13.30 WIB
- Permohonan informasi ini tidak di pungut biaya.