Sejarah Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan
Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan merupakan Unit Pelaksana Tugas (UPT) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Secara resmi, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dulu lebih dikenal dengan nama Balai Bahasa Palembang didirikan pada tahun 1999 berdasarkan SK Mendikbud No. 226/O/1999 tanggal 19 September 1999 dan menjalankan kegiatan secara resmi pada Januari 2000. Pada awal masa tugasnya, Balai Bahasa Palembang dipimpin oleh Plh. Kepala Balai, Drs. Subadiyono, M.Pd. dan baru memiliki lima orang pegawai tetap berstatus Pegawai Negeri Sipil dan lima orang tenaga honorer. Pada awal berdirinya hingga pertengahan tahun 2002, kantor Balai Bahasa Palembang terletak di Jalan Beliton No. 4, Bukit Besar Palembang dengan status sewa.
Dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, Balai Bahasa Palembang mendapatkan dukungan dari organisasi yang dibentuk oleh pemerintah untuk menangani masalah kebahasaan dan kesastraan di daerah, yaitu Koordinator Pemasyarakatan Bahasa Sumatera Selatan. Selain itu, pejabat sementara kepala Balai Bahasa Palembang berasal dari Universitas Sriwijaya sehingga jalinan kerja sama telah terjalin sejak awal berdirinya Balai Bahasa Palembang. Kemitraan juga dilakukan dengan Dinas Pendidikan Nasional dalam menjalankan visi dan misi di tingkat provinsi. Kerja sama dengan berbagai instansi ini ditegaskan melalui penandatanganan Piagam Kerja Sama antara Pusat Bahasa dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan yang diwakili oleh Kepala Pusat Bahasa Dendy Sugono, dan Gubernur Sumatera Selatan Rosihan Arsyad pada 19 November 2001. Kerja sama dituangkan dalam Piagam Kerja Sama nomor 171.A/KET/V/2001 atau 002/Pgm/PB/2001.
Pertengahan tahun 2002, Balai Bahasa Palembang berpindah lokasi di Jalan Rudus No. 8 Sekip Ujung, Palembang dan masih berstatus sewa. Pada saat itu pejabat sementara kepala balai telah digantikan oleh Drs. B. Trisman, M.Hum. sejak November 2001, namun baru diangkat sebagai Kepala Balai Bahasa Palembang secara definitif pada Februari 2003 melalui SK Mendiknas nomor 1472/A2/KP/2003. Setelah itu, jumlah pegawai Balai Bahasa Palembang terus bertambah sebanyak 39 orang yang meliputi tenaga administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga honorer.
Pada awal 2006, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberikan bantuan tanah seluas 3000m² yang berada di Kompleks Taman Budaya Sriwjaya, Jalan Seniman Amri Yahya, Jakabaring, Palembang dengan status Pinjam Pakai yang dituangkan ke dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan nomor 575/KPTS/IX/2002. Di tahun yang sama, jumlah pegawai juga bertambah menjadi 47 pegawai sehingga, Balai Bahasa Palembang semakin mantap dan percaya diri untuk memberikan kinerja terbaik.
Pada 2012, dengan diterbitkannya Permendikbud Nomor 21 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Balai Bahasa Palembang resmi berubah nama menjadi Balai Bahasa Sumatera Selatan. Kemudian, pada tahun 2020, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ditetapkan perubahan nama dari Balai Bahasa Sumatera Selatan menjadi Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan.
Visi
Sebagai salah satu unit pelaksana teknis Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, sejalan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan mendukung visi Kemendikbudristek tahun 2020-2024 melalui bahasa dan sastra. Visi tersebut dirumuskan sebagai berikut.
“Mewujudkan Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong melalui terciptanya pelajar Pancasila yang beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif dengan bahasa dan sastra.”
Dari rumusan visi di atas, Indonesia maju terwujud ketika bangsa Indonesia berdaulat mandiri, dan berkepribadian dengan tetap berpijak pada semangat gotong royong. Hal itu diejawantahkan dalam bidang kebahasaan dan kesastraan untuk membentuk sumber daya manusia Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra serta peningkatan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional.
Misi
Untuk mencapai visi dan misi Kemendikbudristek dalam Mewujudkan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan serta Pengembangan Bahasa dan Sastra, Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan memiliki misi sebagai berikut:
- Mewujudkan literasi kebahasaan dan kesastraan serta pengarusutamaan bahasa dan sastra dalam pendidikan.
- Mewujudkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional
- Mewujudkan kelestarian bahasa daerah.
- Mengoptimalkan tata kelola Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 tahun 2021, Balai Bahasa Sumatera Selatan mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut.
Tugas:
Melaksanakan pengkajian dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di Sumatera Selatan.
Fungsi:
- Melaksanakan pengkajian bahasa dan sastra,
- Melaksanakan pemetaam bahasa dan sastra,
- Melaksanakan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia,
- Melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengkajian dan pemasyarakatan,
- Melaksanakan pemberian layanan informasi kebahasaan dan kesastraan,
- Melaksanakan kerja sama di bidang kebahasaan dan kesastraan,
- Melaksanakan urusan ketatausahaan Balai Bahasa.
Alamat: Kompleks Taman Budaya Sriwijaya Jalan Seniman Amri Yahya, Jakabaring, Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 30267
Pos-el: balaibahasa.sumsel@kemdikbud.go.id; sumselbalaibahasa@gmail.com