Informasi Berkala

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala yang meliputi:

  1. informasi yang berkaitan dengan Badan Publik;
  2. informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait;
  3. informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau
  4. informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Daftar Informasi Publik Berkala

Scroll to Top