Lewati ke konten
- Layanan informasi di Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dikelola secara terpusat satu pintu oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Unit layanan informasi publik diselenggarakan di Unit Layanan Terpadu (ULT). Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dengan Alamat Jl. Seniman Amri Yahya, Komplek Taman Budaya Sriwijaya, Jakabaring, Palembang 30257
- Permohonan informasi yang telah menerima tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dan dinilai tidak memenuhi permintaan informasi dan atau alasan lainnya sesuai dengan Undang-undang keterbukaan informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dapat mengajukan keberatan informasi kepada Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan. Alasan tersebut meliputi: a) informasi yang diminta termasuk dalam informasi yang dikecualikan; b) tidak disediakannya informasi publik secara berkala; c) tidak ditanggapinya permohonan informasi publik; d) permohonan informasi publik tidak sebagaimana yang diminta; e) tidak dipenuhinya permohonan informasi publik; f) pengenaan biaya yang tidak wajar; dan g) penyampaian informasi publik melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-undang tersebut.
- Sesuai dengan Undang-undang tersebut, jangka waktu pengajuan keberatan informasi selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan. Formulir pengajuan keberatan dapat diakses secara daring melalui tautan https://formulir.kemdikbud.go.id/view.php?id=1361931. Pengajuan keberatan juga dapat dilakukan dengan mengirimkan formulir pengajuan keberatan secara langsung ke alamat Unit Layanan Terpadu Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan. Formulir pengajuan keberatan dapat diunduh pada tautan berikut: Formulir Pengajuan Keberatan.
- Dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya pengajuan keberatan informasi dari pemohon informasi yang telah terigister, atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan akan memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan informasi tersebut;
- Atasan PPID Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dalam hal ini Kepala Balai Bahasa Provinsi Sumsel
- Jadwal pelayanan informasi:
-
- Senin—kamis : Pukul 08.00-12.00 WIB dan 13.00-15.00 WIB
- Jumat : Pukul 08.30-12.00 s.d. 13.30-15.00