Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan tentang indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang, penyimpangan, dan pelanggaran perilaku yang dilakukan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan melalui saluran pengaduan pelayanan publik yang bisa diakses dari bebreapa kanal pengaduan yaitu laman www.lapor.go.id, https://kemdikbud.lapor.go.id, https://wbs.kemdikbud.go.id, https://www.lapor.go.id, SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Three), Twitter @lapor1708 serta aplikasi di ponsel pintar (Android dan iOS).