Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 11
Daftar Informasi Publik
Informasi tentang peraturan keputusan, dan/atau kebijakan
Seluruh informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
Surat-surat perjanjian Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan dengan pihak ketiga
Dokumen pengadaan barang dan jasa berikut dokumen pendukungnya
Daftar serta hasil-hasil penelitian
Siaran Pers dan Keterangan Pers
Informasi dan dokumentasi kegiatan di media sosial
Informasi Produk Kebahasaan dan Kesatsraan yang dihasilkan oleh Balai Bahasa Provinsi Sumatera Selatan
Artikel Kebahasaan dan Kesastraan yang ada di laman dan media sosial